MATERI KRIDA
LALU LINTAS
A. PENGERTIAN LALU LINTAS
Lalu lintas adalah : GERAK PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.
B. UNSUR-UNSUR LALU LINTAS
1. MANUSIA SEBAGAI PEMAKAI JALAN.
2. JALAN SEBAGAI TEMPAT BERPIJAK
3. ALAT GERAK BAIK BERMOTOR MAUPUN TIDAK
4. LINGKUNGAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN ALAM.
C. BENTUK-BENTUK PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
1. PENGATURAN LALU LINTAS
2. PENJAGAAN LALU LINTAS
3. PENGAWALAN LALU LINTAS
4. PATROLI LALU LINTAS
5. PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
D. PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
Pengertianya adalah : SEGALA KEGIATAN DAN TINDAKAN DARI POLISI DIBIDANG LALU LINTAS, AGAR UU ATAU KETENTUAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS LAINNYA DIPATUHI OLEH SETIAP PEMAKAI JALAN DALAM USAHA MENCIPTAKAN KAMTIBCAR LANTAS.
E. FAKTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS ADALAH :
1. FAKTOR MANUSIA
2. FAKTOR KENDARAAN
3. FAKTOR JALAN DAN
4. FAKTOR FAKTOR YANG LAIN (FAKTOR DARI ALAM)
F. BENTUK PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS :
1. MEMBERI PERINGATAN SECARA LISAN
2. TINDAKAN HUKUM SECARA TERTULIS.
KRIDA LALU LINTAS terdiri dari:
1) SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas
2) SKK pengaturan lalu lintas
3) SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
1) SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas
2) SKK pengaturan lalu lintas
3) SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
SKK Pengatur Lalu Lintas
a. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka harus :
Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.
b. Untuk golongan Penggalang
Selain mempunyai SKK untuk golongan Siaga :
1) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan
2) Mengerti arti dari pada isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.
3) Dapat melaksanakan senam lalu lintas
4) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya
5) Mengatur menyebarangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
c. Untuk golongan Penegak
Selain mempunyai SKK untuk golongan Penggalang :
Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan raya.
d. Untuk golongan Pandega
Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :
mampu menjelaskan kepada orang lain tentang ketentuan-ketentuan/ peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.
3. SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
a. Untuk golongan Siaga tidak diperlukan
b. Untuk golongan Penggalang tidak diperlukan
c. Untuk golongan Penegak :
1) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor
2) Memahami jenis-jenis kendaraan bermotor
3) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas
4) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para saksi.
d. Untuk golongan Pandega :
Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :
1) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas
2) Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakan lalu lintas.
3) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas).
4) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas
5) Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan.
6) Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
7) Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Senam Lantas
https://www.youtube.com/watch?v=hM5ygmMsOb8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar