SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik
1) ) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
KRIDA SAKA BHAYANGKARA
Krida adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
a.SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
b.SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
c.SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
d.SKK Pengamanan Hukum
2. Krida Lalu Lintas
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
a.SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
b.SKK Pengaturan Lalu Lintas
c.SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana ( PPB )
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pencegahan Kebakaran
b.SKK Pemadam Kebakaran
c.SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
d.SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
e.SKK Pencurian
f.SKK Penyelamatan
g.SKK Pengenalan Satwa
pada krida PPB terdapat 4 sub krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting PAsar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Hendra Budiman(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
a.SKK Pengenalan Sidik Jari
b.SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
c.SKK Narkotika dan Obat-Obatan
d.SKK Uang Palsu
e.SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
* pamong saka
anggota saka atau anggota dewasa saka gerakan pramuka bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
* instruktur saka
anggota gerakan pramuka atau bukan anggota saka karena kemampuanya untuk membantu pamong saka.
* dewan saka
badan yang dibentuk oleh anggota saka yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka.
* pimpinan saka
badan perlengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisasi teknis pada saka yang bersangkutan serta memberikan fasilitas dan kemudahan lainnya.
SATCOBRA ( BHAYANGKARA JAYA)
SATCOBRA (Satuan Saka Bhayangkara) Tanah Laut
Jumat, 24 Januari 2014
LAMBANG SAKA BHAYANGKARA
ARTI LAMBANG SAKA BHAYANGKARA
Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam. Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan kadang-kadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan Kepolisian Republik Indonesia.
Krida-krida dalam Saka Bhayangkara, sebagai berikut.
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
- Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud)
- Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan)
- Subkrida Pemada Kebakaran (Damkar)
- Subkrida Search And Rescue (SAR)
- Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sebagai berikut.
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
- Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
- Pengetahuan tempat kejadian perkara
- Pengetahuan sidik jari
- Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan
- Pengetahuan bahaya narkoba
BENTUK
Lambang saka bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm.
ISI
Isi lambang saka bhayangkara terdiri atas :
1. PERISAI, dengsn ukuran gambar:
• Sisi atas = 3,5cm
Sisi miring atas kiri = 1cm
• Sisi miring atas kanan = 1cm
• Garis tegak tinggi = 8cm
• Garis tegak tinggi = 8cm
2. BINTANG TIGA ,masing dengan garis tengah = 0,8 cm
3. OBORdengan ukuran gambar:
• Panjang tangkai = 1,5 cm
• Tinggi nyala api = 1 cm
4. Gambar Lambang Garakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1. Garis tengah kelapa = 1 cm
2. Tinggi tunass = 2 cm
3. Panjang akar = 0,5 cm
5. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi ” SAKA BHAYANGKARA”.
1. PERISAI, dengsn ukuran gambar:
• Sisi atas = 3,5cm
Sisi miring atas kiri = 1cm
• Sisi miring atas kanan = 1cm
• Garis tegak tinggi = 8cm
• Garis tegak tinggi = 8cm
2. BINTANG TIGA ,masing dengan garis tengah = 0,8 cm
3. OBORdengan ukuran gambar:
• Panjang tangkai = 1,5 cm
• Tinggi nyala api = 1 cm
4. Gambar Lambang Garakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1. Garis tengah kelapa = 1 cm
2. Tinggi tunass = 2 cm
3. Panjang akar = 0,5 cm
5. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi ” SAKA BHAYANGKARA”.
WARNA
• Warna dasar saka bhayangkara ” MERAH”
• Warna dasar perisai bagian atas ” KUNING ” dan bagian bawah” HITAM “
• Warna tunas kelapa ” KUNING TUA “
• Warna obor :
1. Nyala api ” MERAH “
2. Tangkai obor bagian bawah ” PUTIH “
3. Tangkai obor bagian atas ” HITAM ” dan tengah nya adagaris putih
• Warna tiga bintang ” KUNING TUA”
• Warna tulisan ” HITAM “
• Warna bingkai ” HITAM “
• Bentuk segilima melambangkan falsafat pancasila
• Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode etik kepolisian negara R.I
• Obor melambangkan sumber terang sejati
• Api yang menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
1. Kesadaran
2. Kewaspadaan ( kewaskitaan )
3. Kebijaksanaan
• Tunas kelapa menggambarkan lambang gerakan pramuka.Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :
1.Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
2.Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.
3.Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
4.Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5.Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
6.Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negaraRepublik Indonesia serta kepada umat manusia.
• Keseluruhan lambang saka bhayangkara itu mencerminkan tingkah laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menujang keberhasilan pembagunan, serta mampu menjamin tetap tegak nya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
DOKUMENTASI
Pelantikan 2013
Pelantikan 2011
PERTIKARADA Kab BANJAR
PERTIKARADA Kab TANAH LAUT
PERTIKARADA Kab TABALONG
KRIDA LALU LINTAS
MATERI KRIDA
LALU LINTAS
A. PENGERTIAN LALU LINTAS
Lalu lintas adalah : GERAK PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.
B. UNSUR-UNSUR LALU LINTAS
1. MANUSIA SEBAGAI PEMAKAI JALAN.
2. JALAN SEBAGAI TEMPAT BERPIJAK
3. ALAT GERAK BAIK BERMOTOR MAUPUN TIDAK
4. LINGKUNGAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN ALAM.
C. BENTUK-BENTUK PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
1. PENGATURAN LALU LINTAS
2. PENJAGAAN LALU LINTAS
3. PENGAWALAN LALU LINTAS
4. PATROLI LALU LINTAS
5. PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
D. PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
Pengertianya adalah : SEGALA KEGIATAN DAN TINDAKAN DARI POLISI DIBIDANG LALU LINTAS, AGAR UU ATAU KETENTUAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS LAINNYA DIPATUHI OLEH SETIAP PEMAKAI JALAN DALAM USAHA MENCIPTAKAN KAMTIBCAR LANTAS.
E. FAKTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS ADALAH :
1. FAKTOR MANUSIA
2. FAKTOR KENDARAAN
3. FAKTOR JALAN DAN
4. FAKTOR FAKTOR YANG LAIN (FAKTOR DARI ALAM)
F. BENTUK PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS :
1. MEMBERI PERINGATAN SECARA LISAN
2. TINDAKAN HUKUM SECARA TERTULIS.
KRIDA LALU LINTAS terdiri dari:
1) SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas
2) SKK pengaturan lalu lintas
3) SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
1) SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas
2) SKK pengaturan lalu lintas
3) SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
SKK Pengatur Lalu Lintas
a. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka harus :
Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.
b. Untuk golongan Penggalang
Selain mempunyai SKK untuk golongan Siaga :
1) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan
2) Mengerti arti dari pada isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.
3) Dapat melaksanakan senam lalu lintas
4) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya
5) Mengatur menyebarangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
c. Untuk golongan Penegak
Selain mempunyai SKK untuk golongan Penggalang :
Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan raya.
d. Untuk golongan Pandega
Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :
mampu menjelaskan kepada orang lain tentang ketentuan-ketentuan/ peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.
3. SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
a. Untuk golongan Siaga tidak diperlukan
b. Untuk golongan Penggalang tidak diperlukan
c. Untuk golongan Penegak :
1) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor
2) Memahami jenis-jenis kendaraan bermotor
3) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas
4) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para saksi.
d. Untuk golongan Pandega :
Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :
1) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas
2) Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakan lalu lintas.
3) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas).
4) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas
5) Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan.
6) Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
7) Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Senam Lantas
https://www.youtube.com/watch?v=hM5ygmMsOb8KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)
MATERI KRIDA
KETERTIBAN MASYARAKAT
Adalah : POLA-POLA KEGIATAN DAN JENIS-JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT DALAM MENGAMANKAN LINGKUNGAN KEHIDUPANNYA MASING-MASING.
A. POLA DAN JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1. PENYULUHAN MENGENAI KESADARAN DAN PENTINGNYA KAMTIBMAS.
2. RONDA BERGILIR
B. BENTUK-BENTUK GANGGUAN KAMTIBMAS
1. TINDAK PIDANA
2. BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT DAN LAIN-LAIN
3. GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN MASYARAKAT DARI KEHANCURAN SARANA DAN PRASARANA.
C. SEBAB-SEBAB TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1. AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2. AKIBAT ALAMIAH
D. YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN SISKAMLING
1. BAN PAMLING
2. PENTUNGAN
3. KENTONGAN
4. JAS HUJAN
5. JAM DINDING
6. PAYUNG
7. SENTER
E. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA GANGGUAN KAMTIBMAS YAITU :
1. FAKTOR GEOGRAFIS
2. FAKTOR KEPENDUDUKAN
3. FAKTOR KEKAYAAN ALAM
4. FAKTOR IDIOLOGI
5. FAKTOR POLITIK
6. FAKTOR EKONOMI
7. FAKTOR SOSIAL BUDAYA
8. FAKTOR AGAMA
9. FAKTOR HANKAM.
F. SUMBER-SUMBER GANGGUAN KAMTIBMAS
1. SUMBER LUAR NEGERI
a. NEGARA ASING
b. WARGA NEGARA ASING
c. BADAN-BADAN ATAU ORGANISASI LUAR NEGERI
d. WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILUAR NEGERI
2. SUMBER DALAM NEGERI
a. WARGA NEGARA INDONESIA SENDIRI
b. BADAN-BADAN ORGANISASI
c. WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING
d. WARGA NEGARA ASING
3. PROSES ALAM
a. KEADAAN CUACA
b. PENGGESERAN ATAU MEKANISME LAPISAN BUMI
G. BENTUK-BENTUK GANGGUAN KAMTIBMAS
1. TINDAK PIDANA YAITU : PEMBUATAN YANG MELANGGAR ATAU MELAWAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU, BAIK YANG TERDAPAT DALAM KUHP MAUPUN PERUNDANG-UNGANGAN.
2. PENYIMPANGAN SOSIAL YAITU : P-ERBUATAN YANG MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN ATURAN-ATURAN, NORMA-NORMA ATAU ADAT ISTIADAT MASYARAKAT SETEMPAT.
3. BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT, TERNAK DAN HAMA TANAMAN YAITU : SATU BENCANA YANG MENYEBABKAN PENDERITAAN MASYARAKAT SETEMPAT.
4. GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN, KESENGSARAAN MASYARAKAT DAN KEHANCURAN SARANA DAN PRASARANA DIMASYARAKAT, PEMERINTAH DAN LEMBAGA-LEMBAGA NON PEMERINTAH.
5. GANGGUAN TERHADAP KEAMANAN DAN KEHANCURAN LALU-LINTAS.
H. SEBAB-SEBAB TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1. AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2. AKIBAT ALAMIAH
I PEMBINAAN KEAMANAN SWAKARSA ADALAH KEGIATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN TEKNIK DAN PELAKSANAAN FUNGSI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PEMBINAAN KEAMANAN SWAKARSA DENGAN JENIS SEBAGAI BERIKUT :
1. PEMBINAAN RAKYAT TERLATIH
2. PEMBINAAN SATPAM
3. PEMBINAAN KEAMANAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN, KAWASAN, PROYEK/SEKOLAH DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM.
KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) terdiri atas:
1) SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
2) SKK pengenalan pengamanan lingkungan kerja
3) SKK pengenalan pengamanan lingkungan sekolah
4) SKK pengenalan hukum.
1) SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
2) SKK pengenalan pengamanan lingkungan kerja
3) SKK pengenalan pengamanan lingkungan sekolah
4) SKK pengenalan hukum.
SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)
1. SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
a. Untuk Golongan Siaga :
1) Mengenal keadaan tata ruang dan perubahan lingkungan pemukiman.
2) Mengenal keadaan alam saat pergi dan pulang latihan Pramuka
3) Mengetahui nama, sekolah/PT, agama, alamat tempat tinggal teman-teman/tetangganya.
b. Untuk golongan Penggalang :
Selain mempunyai SKK golongan Siaga, ditambah :
1) Mengetahui dan memahami tetang rambu-rambu lalu lintas
2) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan
3) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas
4) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
c. Untuk golongan Penegak :
1) Mengetahui dan memahami tetang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
2) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
d. Untuk golongan Pandega, ditambah dengan :
1) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat
2) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
3) mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
1. SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
a. Untuk Golongan Siaga :
1) Mengenal keadaan tata ruang dan perubahan lingkungan pemukiman.
2) Mengenal keadaan alam saat pergi dan pulang latihan Pramuka
3) Mengetahui nama, sekolah/PT, agama, alamat tempat tinggal teman-teman/tetangganya.
b. Untuk golongan Penggalang :
Selain mempunyai SKK golongan Siaga, ditambah :
1) Mengetahui dan memahami tetang rambu-rambu lalu lintas
2) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan
3) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas
4) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
c. Untuk golongan Penegak :
1) Mengetahui dan memahami tetang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
2) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
d. Untuk golongan Pandega, ditambah dengan :
1) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat
2) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
3) mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Langganan:
Postingan (Atom)